Musiran (50) warga dari Desa Sriwangi Ulu, Sumatera Selatan, dilaporkan oleh anak kandungnya Ra (20) ke Polis Sektor (Polsek).
Musiran dilaporkan kerana telah menyetubuhi Ra anak kandungnya sendiri. Aksi itu dilakukan sejak tahun 2010.
Informasinya yang dikumpulkan, Musiran menyetubuhi anak dari isteri pertamanya itu ketika isteri keduanya hamil dan tidak mampu melayani gejolak nafsunya.
Dengan dalih persetujuan isteri keduanya, Musiran akhirnya menyetubuhi anak isteri pertamanya itu.
Untuk menncegah kehamilan, Ra disuntik oleh ayahnya sebelum digauli.
Di hadapan petugas, Musiran mengaku tidak boleh mengingat bila pertama kali dia menyetubuhi anak kandungnya itu. Namun dia mengaku melakukan hal sejak tahun lalu.
"Saya melakukan itu kerana waktu itu isteri muda saya sedang hamil dan keadaannya lemah. Istri muda saya juga tidak pernah melarang saya melakukan hal itu. Itulah sebabnya sejak saat itu saya terus melakukannya," ujar Musiran.
Ketua polis Kristiyono Sik mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Semendawai Suku III yang ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga.
Pelaku dituntut dengan pasal 46/47 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara maksima 15 tahun penjara," jelas Tri Sopa
http://www.tribunnews.com
0 comments:
Post a Comment